-->
Manfaat Nikah Muda Menurut Islam

Manfaat Nikah Muda Menurut Islam

Nikah Muda

Nikah Muda telah menjadi tren dimasa kini, di dalam Islam tidak mengenal batasan usia nikah yang terpenting kedua pasangan yang akan menikah sudah memasuki usia Baligh, sejatinya hukum menikah di dalam Islam menurut para ahli Fiqh adalah Mubah (boleh).

Banyak orang keliru dengan mengatakan hukum nikah adalah sunah padahal jelas sekali para Fuqoha Mazhab Syafii mengatakan asal hukum nikah adalah Mubah, seperti yang tertera di dalam kitab Fathul Mu’in.

Didalah Qoidah ushul Fiqh hukum mubah bisa berubah tergantung kondisi yang dihadapi, contoh jika kamu menikah dengan niat karena ridho Allah dan mengikuti Sunah Nabi (perbuatan nabi) dan dengan alasan beribadah maka hukum Nikah yang tadinya Mubah menjadi Sunah.

Masalah Nikah Muda memang sepintas seakan tidak ada masalah, namun jika kita telaah lebih dalam maka akan menemukan beberapa poin negatif maupun positifnya, sebagai seorang santri saya memiliki sisi pandang lain dari nikah muda ini.
Banyak orang yang memutuskan untuk nikah muda dengan berbagai macam alasan, baik alasan ekonomi, takut zina, atau sudah tidak tahan untuk menikah.

Manfaat Nikah Muda


Menurut sebagian orang nikah muda dalam perspektif Islam memiliki beberapa manfaat atau sisi positif, mungkin kamu sudah pernah mendengarnya di kajian-kajian islami para kaum Milenial yang berlatar belakang Hijrah, diantaranya adalah sebagai berikut :

Menghindari dosa Pacaran


Hukum Pacaran di dalam Islam memang jelas diharamkan karena mendekati zina, gaya pacaran zaman now seperti pelukan, pegangan tangan dan lain-lain sangat dilarang oleh Islam, maka dari itu Islam memberikan solusinya dengan melakukan Taaruf.

Bagi saya alasan nikah muda untuk menghindari dosa pacaran atau menghindari zina kurang relevan sebab untuk menghindari dosa pacaran atau zina tidak harus dengan pernikahan, salah satunya adalah dengan berpuasa, ketika memasuki bulan suci Ramadhan kerap kali kita mendengar ceramah yang meriwayatkan kisah penciptaan Akal dan Nafsu.

Dimasa Penciptaan Akal dan Nafsu, Allah SWT menanyakan satu hal kepada keduanya, yaitu Allah Berfirman : Siapa aku dan siapa kamu Wahai Akal. Dan Akal pun menjawab : Kau adalah tuhanku sedangkan aku adalah hambamu.

Tetapi disaat Allah menanyakan hal serupa kepada Nafsu, maka ia memiliki jawaban yang berbeda, ia menjawab : kamu adalah kamu dan aku adalah aku. Mendengar jawaban dari Nafsu, Allah memerintahkan malaikat untuk menghukumnya dengan siksaan di dalam neraka selama 1000 tahun.

Kemudian Allah menanyakan kembali namun jawaban Nafsu tetap tidak berubah sampai 3 kali disiksa di dalam api neraka selama 100 tahun, bedanya disaat hukuman yang ke 3 kalinya Nafsu disiksa di dalam neraka dan dipaksa untuk berpuasa, setalah siksaan tersebut selesai, dan Allah menanyakan kembali pertanyaan tadi barulah Nafsu Menjawab : Kamu adalah tuhanku dan aku adalah hambamu.

Hikmah yang bisa kita ambil dari riwayat tersebut adalah, nafsu dapat kita kalahkan dengan cara berpuasa, sebab salah satu manfaat berpuasa adalah dapat menurunkan atau mengendalikan hawa nafsu kita.

Selain berpuasa, menuntut ilmu juga dapat mengurangi hawa nafsu, jika kita sudah sedikitnya dapat mengendalikan hawa nafsu, maka insya Allah kita dapat menghindari dosa pacaran maupun dosa zina, jadi buat apa nikah muda dengan alasan menghindari dosa pacaran atau zina, toh masih ada jalan lain yang lebih mudah dan relevan.

Mendapatkan Pahala Berlipat Ganda


Sesuai dengan penjelasan Hukum Nikah diatas yang jika dijalani dengan niatan ibadah maka Insya Allah akan mendapatkan Pahala, apalagi di dalam suatu hubungan rumah tangga bisa dijadikan sebagai ladang beribadah. 

Suami memenuhi hak-hak istri atau membuatnya bahagia, termasuk ibadah, sedangkan Istri yang melayani suaminya, contoh kecil, menyiapkan makan dengan senyuman manis, sudah bernilai Ibadah dan dapat ganjaran Pahala.

Saya setuju menikah mendapatkan pahala yang banyak, namun jika alasan ini digunakan untuk nikah muda, rasanya kurang tepat, sebab mendapatkan pahala berlipat ganda itu bukan hanya menikah saja masih banyak hal lain yang bernilai ibadah dan mendapatkan Pahala Berlipat ganda.

Selain dua manfaat nikah muda tadi, ada juga beberapa manfaat menurut mereka yang mendukung nikah muda yaitu :
  • Bisa Pacaran dengan istri
  • Dapat melihat cucu dengan cepat
  • Meminimalisir gangguan kehamilan
  • Bisa memiliki banyak keturunan
  • Hidup lebih berwarna
  • Terhindar dari fitnah
  • Hidup menjadi lebih termotivasi
  • Mudah menyelesaikan masalah

Sisi Negatif Nikah Muda


Oke, setelah kita membahas manfaat nikah muda sekarang kita beralih ke pembahasan sisi negatif Nikah Muda. Banyak orang yang takut nikah muda akan hidup susah dengan alasan belum mapan, atau belum siap berumah tangga, mungkin alasan ini ada benarnya juga, oke saya akan bahas itu.

Didalam Islam Menuntut Ilmu hukumnya Wajib, maka dimasa-masa muda akan lebih muda dalam menuntut ilmu dibandingkan usia tua, ada sebuah pepatah mengatakan “menuntut Ilmu dimasa muda bagaikan melukis di atas batu, sedangkan menuntut ilmu dimasa tua bagaikan melukis diatas air” dari pepatah ini terdapat makna anjuran untuk menuntut ilmu diusia muda secara optimal.

Menuntut Ilmu setelah nikah juga bisa kan?

Jelas bisa dong, namun menuntut Ilmu sebelum dan sesudah menikah lebih optimal sebelum menikah, sebab jika sudah menikah maka pikiran pun akan terbagi-bagi, dari pengalaman teman-teman saya yang nikah muda disaat masih berstatus mahasiswa, mereka kesulitan untuk fokus dalam pelajaran, karena harus memikirkan anak dan istrinya.

Banyak kok yang sukses nikah muda!

Kata-kata itu keluar dari teman saya disaat acara diskusi kajian Nikah Muda yang digelar di suatu forum. Memang saya tidak menafikan ada banyak yang sukses nikah muda, namun mereka tidak bisa sepenuhnya dijadikan Motivasi kalian nikah muda. Jelas mereka dari kalangan keluarga ekonomi menengah keatas, rasanya urusan ekonomi tidak begitu sulit bagi mereka.

Coba pikirkan bagi kalian kaum laki-laki, kita yang terlahir dari keluarga ekonomi menengah keatas, lalu memutuskan untuk nikah muda, dan bertanggung jawab memberikan nafkah istri, gimana mau fokus belajar kalo memikirkan nafkah istri saja sudah pusing tujuh keliling.

Baik wanita maupun pria, menikah dalam usia muda sangat disayangkan, yang seharusnya anda gunakan masa muda tersebut untuk menimba ilmu sebanyak-banyaknya, malah harus terganggu dengan Hubungan Pernikahan usia dini.
Terlebih banyak kasus percerai mereka yang menikah diusia dini atau nikah muda, alasan perceraian antara lain adalah faktor ekonomi, kurang kedewasaan antara kedua pasangan suami istri, dan masih banyak hal lainya.

Dari pada pacaran berujung zina lebih baik nikah muda!

Seperti yang sudah saya katakan diatas, nikah muda bukan jalan satu-satunya menghindari zina melainkan jalan terakhir, jika semua cara untuk menghindari zina sudah dilakukan namun hasilnya tetap tidak bisa, barulah nikah muda menjadi solusi alternatifnya.

Bahkan jika sudah benar-benar tidak tahan, dan takut nantinya justru melakukan perbuatan zina, maka hukumnya Wajib Menikah. Masih ingat kan hukum nikah itu Mubah yang dapat berubah sesuai situasi dan kondisi? Maka dalam situasi tersebut wajib kepada orang tersebut untuk segera menikah.

Itulah sedikit pembahasan dari saya perihal Nikah Muda, semoga bermanfaat untuk anda yang sedang gelisah dan galau diajak nikah muda atau yang hanya sekedar menambah wawasan pemikiran islami.

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments