Perkawinan beda agama akan selalu menjadi polemik yang hangat untuk dibahas, bahkan masalah ini bukan hanya berada di Indonesia melainkan di banyak negara lainya. Terdapat perdebatan di kalangan ulama tentang hukum pernikahan beda agama, ada yang memperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu dan ada yang mengharamkan secara mutlak.
Kalo menikah beda agama dilarang terus kalo sekedar pacaran beda agama gimana? Untuk pertanyaan semacam ini, jelas hukumnya enggak boleh lah, pacaran sesama muslim aja haram apalagi beda agama, hehehe.
Saran saya untuk kalian yang memiliki calon istri/suami beda agama, ajak saja dia menjadi mualaf, karena itu satu-satunya solusi menyelesaikan problem kalian yang ingin nikah tapi beda agama.
Sekarang kita akan masuk ke pembahasan hukumnya, dari yang berpendapat mengharamkan sampai yang memperbolehkan, jadi simak baik-baik yah, jangan sampai salah paham tentang hukum ini.
Fatwa MUI Nikah Beda Agama
Pendapat Hukum Nikah Beda Agama Haram
Indonesia adalah negara yang memiliki banyak agama, oleh karena itu pernikahan beda agama menjadi polemik yang mendapatkan perhatian khusus dari para Pemuka Agama, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) di dalam Musyawarah Nasional II tahun 1980 yang mengeluarkan fatwa Pernikahan Beda Agama.
Dalam Munas tersebut MUI menetapkan dua keputusan sebagai fatwa diantara-Nya adalah :
- Wanita muslimah menikah dengan pria non Muslim maka hukumnya tidak sah secara syariat.
- Sedangkan untuk laki-laki muslim mengawini wanita non muslim hukumnya haram juga.
Sebenarnya pernikahan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahli kitab masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, baik mazhab syafi’i maupun mazhab lainya, namun kebanyakan ulama sepakat berpendapat haram dalam masalah ini.
MUI menggunakan dalil Al-quran dan Hadis sebagai patokan hukum didalam mengeluarkan fatwa, diantaranya adalah QS: Al-Baqoroh : 221 yang berbunyi “Dan janganlah kamu menikahi para wanita musyrik sampai mereka beriman, sesungguhnya budak wanita yang beriman lebih bagus dari wanita musyrik, Meskipun dia membuatmu tertarik. Dan janganlah kalian mengawinkan para orang musyrik (dengan para wanita mukmin) sampai mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak yang beriman lebih baik dari seorang musyrik, walaupun ia membuatmu tertarik.
QS : Al-Madinah: 5 yang berbunyi “ pada saat ini halal untuk mu sesuatu yang baik-baik. Makanan orang-orang ahli kitab tersebut halal untukmu, dan makanan mu halal untuk mereka. (dan halal menikahi) wanita yang menjaga kehormatan diantara para wanita mukmin dan para wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberikan Al-Kitab sebelum kalian.
Hadis Nabi SAW yang berbunyi ‘barang siapa yang sudah menikah, maka dia sudah memelihara sebagian imannya, Maka oleh sebab itu bertakwalah ia kepada Allah dalam bagian yang lain’.
Fatwa Nahdatul Ulama Nikah Beda Agama
Nahdatul Ulama (NU) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum nikah beda agama, fatwa tersebut ditetapkan dalam Muktamar 28 di Yogyakarta 1989. Ulama NU dalam fatwanya menyatakan bahwa tidak sah hukumnya pernikahan antara dua orang yang berbeda agama di Indonesia.
Fatwa Muhammadiyah Nikah Beda Agama
Muhammadiyah juga mengeluarkan fatwa tentang kawin beda agama, dengan tegas ulama Muhammadiyah berpendapat bahwa seorang Muslimah haram hukumnya menikah dengan laki-laki non muslim, mereka mengutip QS: Al-Baqoroh ayat 221.
Muhammadiyah mengakui adanya perbedaan pendapat tentang hukum pria Muslim yang menikahi wanita non muslim yang terdapat didalam surat Al-Maidah ayat 5. Menurut Muhammadiyah pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non muslim atau wanita ahli kitab/wanita kafir kitab terdapat banyak kemudaratan, oleh sebab itu hukumnya haram atau tidak sah.
Pendapat Pernikahan Beda Agama Hukumnya Sah
Bagai mana hukumnya jika seorang pria Muslim menikahi wanita non muslim?, ada pendapat ulama yang memperbolehkan menikahi wanita non muslim asal dari golongan ahli kitab.
Seperti apa wanita Ahli Kitab?, wanita ahli kitab adalah wanita non muslim beragama Nasrani, disebut ahli kitab sebab agama Nasrani adalah agama yang diturunkan kepadanya Al-kitab sebelum diutusnya nabi Muhammad SAW.
Hukum perkawinan beda agama adalah sah menurut beberapa ulama yang berpendapat demikian berdasarkan yang telah dijelaskan didalam Al-Quran bahwa pria muslim dibolehkan menikahi wanita dari ahli kitab atau kafir kitabi yang merdeka dan hukum pernikahannya adalah sah secara syariat agama.
Ulama yang berpendapat boleh menikahi wanita ahli kitab, menggunakan sumber hukum berdasarkan QS : Al-Madinah ayat 5 “ Saat ini dihalalkan untukmu yang baik-baik. Makanan orang-orang ahli kitab tersebut halal untukmu, dan makananmu halal untuk mereka. (Dan halal menikahi) wanita yang menjaga kehormatan diantara para wanita mukmin dan para wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberikan Al-Kitab sebelum kalian.
Seperti yang sudah saya singgung diatas tadi bahwa surat Al-Maidah ayat 5, mengandung tafsiran yang berbeda di kalangan ulama, ada yang berpendapat Sah dan ada yang berpendapat haram. Jumhur Ulama Mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat makruh menikahi wanita kafir kitabi.
Nah itulah kedua pendapat ulama perihal hukum nikah beda agama, untuk itu silahkan anda renungkan diantara kedua pendapat tersebut, semoga bermanfaat.