Hukum Muslimah Memakai Celana Jeans |
Hukum Muslimah Memakai Celana – bagi beberapa orang memakai celana bisa mempermudah gerak di setiap pekerjaan atau hanya sebagai pelengkap outfit sehari-hari. Celana memang simpel dan bisa klop dengan banyak jenis pakaian, di kalangan remaja dan orang dewasa celana menjadi primadona.
Diera sekarang semua orang berlomba-lomba menjadi manusia modern, tren-tren yang muncul mengikuti sesuai kebutuhan masa kini, termasuk wanita hijab yang banyak memakai celana, sepintas memakai celana tidak ada masalah sebab menutupi aurat.
Hukum Memakai Celana Haram
Apa Hukum Wanita Memakai Jeans?
Jika pandangan kita konsen pada hukum Islam tentang wanita memakai jeans, maka yang menjadi permasalahan bukan aurat wanita tatapi wanita memakai celana apa akan menyerupai pria?. Tentu saja jawabannya “iya menyerupai pria”
Sejatinya celana itu pakaian yang diperuntukkan untuk pria, namun dengan perkembangan zaman maka celana juga menjadi tren pakaian wanita. Perlu diingat kembali bahwa aurat wanita dari ujung rambut sampai ujung kaki kecuali wajah dan telapak tangan.
Namun sebagian ulama berpendapat, yang dimaksud aurat bukan hanya anggota badan yang bisa dilihat, lebih jauhnya mengenai aurat adalah segala sesuatu yang jika dilihat dapat menimbulkan syahwat maka itulah aurat(harus ditutup).
Jika dilandaskan pada pengertian aurat diatas, memakai celana yang dapat membentuk lekuk tubuh dan dilihat oleh pria kemudian menimbulkan syahwat, maka lekukan tubuh tersebut termasuk aurat, selain itu, wanita memakai jeans dikatakan menyerupai pria(tasyabuh).
Dibawah ini adalah Hadist yang digunakan untuk melarang wanita memakai celana :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.”(HR. Bukhori)
Kemudian Allah SWT juga berfirman didalam surat Ali Imron ayat: 36 yang berbunyi : “laki-laki tidak menyerupai wanita”. Firman Allah tersebut sesuai dengan ketentuan atau kodrat pada diri manusia. Allah menciptakan makhluknya berbeda-beda dengan tujuan saling melengkapi, bukan sama satu jenis semua.
Banyak para ulama yang melarang wanita memakai celana, karena ditakutkan menyerupai pria, dan menimbulkan syahwat bagi pria yang memandangnya, hal itu dilarang dan hukumnya Haram dalam pandangan Islam.
Jadi sudah jelaskan bahwa Hukum Memakai Celana Jeans bagi wanita dalam Islam adalah Haram!
Hukum Yang Memperbolehkan Memakai Celana
Tetapi Islam Adalah Agama yang tidak mempersulit melainkan mempermudah umatnya, hukum haram tadi bisa kita pakai kalo kita hanya taqlid buta saja, tetapi jika ditelaah lebih luas maka akan mendapatkan sumber hukum baru.
Jangan lupakan teori Fiqh Kontemporer atau kekinian, sejatinya hukum itu bisa berubah menyesuaikan kebutuhan dan kondisi zaman, di era sekarang wanita bisa melakukan pekerjaan yang dilakukan laki-laki, bukan hanya sekedar masak di dapur.
Kalo dipaksakan mengambil teori hukum haram wanita memakai celana, lantas bagai mana nasib wanita Muslimah yang menjadi atlet panjat pinang? Atau muslimah yang menjadi atlite lari cepat dan dalam bidang lainya, masa harus dipaksakan memakai rok? Yah keserimpet dong.
Kalo dipaksakan seperti itu bukan mempermudah umat melainkan menyusahkan umat, sama hal ketika kamu sedang sakit tak mampu berdiri, jangan kan berdiri duduk pun enggak mampu, masa mau maksain sholat seperti biasanya? Yang ada sakitnya tambah parah, terus meninggal, itu namanya menyiksa atau mencelakakan diri sendiri (hukumnya haram).
Melihat kebutuhan dan kondisi zaman yang berbeda, jika semua Muslimah dipaksakan harus memakai rok, maka akan mempersulit pekerjaan mereka, maka ulama mutaakhirin dan ulama Fiqh kontemporer berfatwa sebagai berikut :
Wanita yang memakai celana jeans hukumnya boleh, jika dirasa pekerjaannya akan mudah bila memakai celana dan lebih sulit gerak jika memakai rok, atau memakai celana hanya sebagai dalaman tetapi luarnya tetap pakai rok, asal mengikuti syarat-syaratnya.
Syarat-syarat berpakaian muslimah adalah sebagai berikut :
- Menutupi seluruh bagian tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki, kecuali wajah dan dua telapak tangan.
- Bahan pakaian dari bahan yang tebal, jangan yang tipis atau transparan yang bisa terlihat bayangan bentuk tubuh atau bagian tubuh dari balik pakaian.
- Pakaian harus longgar dan tidak ketat atau sempit, sehingga tidak terlihat lekuk bagian tubuh atau cetakan bagian tubuh, yang dapat dilihat lawan jenis dan menimbulkan syahwat.
- Jangan menyerupai pria, seperti memakai kaos.
- Jangan memakai pakaian yang memiliki warna cerah atau pakaian dengan model yang wah, sehingga menarik perhatian pria yang bukan mahramnya.
Dengan syarat-syarat tadi, maka wanita karier yang kesulitan untuk memakai rok disaat bekerja, diperbolehkan memakai celana jeans. Islam itu indah Rahmatal lil A’lamin, selalu mempermudah umatnya dalam melaksanakan syariat agama.
Hanya segitu dari saya, semoga bermanfaat dan menjadi solusi bagi para Muslimah Karier yang saat ini sedang gelisah dan bingung, mencari jawaban, atas pekerjaannya yang selalu menggunakan celana, dirasa takut haram, maka artikel ini adalah jawabannya.
Was Salamu’alaikum Wa Rohmatullah Wa Barokatuh